BANKING

Pendapatan Premi Sektor Asuransi Tembus Rp280 Triliun di November 2022

Kunthi Fahmar Sandy 03/01/2023 13:19 WIB

Akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun.

Pendapatan Premi Sektor Asuransi Tembus Rp280 Triliun di November 2022 (FOTO:MNC Media)

IDXChannel –  Pada sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB), akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari sampai dengan November 2022 mencapai Rp280,24 triliun.

Angka itu tumbuh sebesar 0,44 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Dilansir dari siaran pers Senin (2/1/2023), sama halnya dengan akumulasi premi asuransi umum yang tumbuh sebesar 14,06 persen yoy selama periode yang sama, hingga mencapai Rp106,91 triliun per November 2022. 

"Namun demikian, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45 persen yoy dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae Selasa (3/12/2022).

Nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96 persen yoy pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8 persen yoy dan 23,1 persen yoy. 

Profil risiko Perusahaan Pembiayaan masih terjaga dengan rasio non performing financing (NPF) tercatat turun menjadi sebesar 2,48 persen (Oktober 2022: 2,54 persen). 

"Sedangkan sektor dana pensiun tercatat mengalami pertumbuhan aset sebesar 5,06 persen yoy, dengan nilai aset mencapai Rp341,87 triliun," ujarnya.

Sementara itu, permodalan di sektor IKNB terjaga dengan industri asuransi jiwa dan asuransi umum mencatatkan Risk Based Capital (RBC) sebesar 479,88 persen dan 324,34 persen. 

Meskipun RBC dalam tren yang menurun dan RBC beberapa perusahaan asuransi di monitor ketat, namun secara agregat RBC industri asuransi masih berada di atas threshold sebesar 120 persen. Begitu pula pada gearing ratio perusahaan pembiayaan yang tercatat sebesar 2,01 kali atau jauh di bawah batas maksimum 10 kali.

(Penulis Hafiz Habibie magang)

(SAN)

SHARE