IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat akumulasi pendapatan premi sektor asuransi selama periode Januari hingga November 2022 mencapai Rp280,24 triliun. Angka tersebut tumbuh tipis sebesar 0,44% dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Secara rinci, premi asuransi umum mampu tumbuh sebesar 14,06% secara tahunan atau pada periode yang sama, yakni mencapai Rp106,91 triliun per November 2022.
Sementara itu, akumulasi premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar -6,45% secara tahunan dibanding periode sebelumnya, dengan nilai sebesar Rp173,33 triliun per November 2022.
“Adapun, nilai outstanding piutang pembiayaan tumbuh 12,96% secara tahunan pada November 2022 menjadi sebesar Rp409,5 triliun, didukung pembiayaan modal kerja dan investasi yang masing-masing tumbuh sebesar 32,8% dan 23,1% secara tahunan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (INKB) OJK, Ogi Prastomiyono dalam Konferensi Pers Awal Tahun OJK, Senin (02/01/2023).