Perkara Gugatan Bosowa dan OJK Selesai, KB Bukopin: Kami Fokus Kinerja Bisnis
Presiden Direktur KB Bukopin, Chang Su Choi, menyampaikan bahwa Perseroan akan semakin fokus dalam upaya pertumbuhan kinerja perseroan.
IDXChannel - Pengadilan Tinggi Negara Tata Usaha Negara (PTUN) melalui Majelis Hakim Tinggi Pengadilan menyampaikan putusan atas kasus gugatan PT Bosowa atas Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK. Surat tersebut tentang hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali Bank Bukopin.
Mengutip putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Negara Tata Usaha Negara
(PTUN) pada Rilis Pemberitahuan Putusan Banding dan Salinan Putusan No.65/B/2021/PT.TUN.JKT, menyatakan bahwa Majelis Hakim Tinggi pada pokoknya tidak dapat menerima pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim PTUN pada halaman 171 sampai dengan 187 Putusan PTUN 178 mengenai gugatan Bosowa pertama kali.
Pada intinya, atas gugatan perkara yang pernah dilayangkan oleh Bosowa terhadap OJK dan Bukopin selaku tergugat intervensi II, sudah tidak berlaku semenjak putusan Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara
pada 21 Juni 2021.
Terlepas dari putusan tersebut, hubungan baik antara ketiga belah pihak yakni Bosowa, OJK, dan Perseroan telah dan tetap harmonis hingga saat ini. Sebelumnya pada 07 Juni 2021, OJK dan Bosowa pun telah menandatangani kesepakatan dan penyelesaian kasus gugatan tersebut untuk mendukung percepatan pertumbuhan KB Bukopin. Kedua pemegang saham terbesar Perseroan ini sepakat saling mencabut tuntutan hukum.
Atas hasil putusan tersebut, Perseroan bersyukur dan menghargai setiap proses
hukum yang telah sama-sama dilalui oleh Bosowa, OJK, dan Perseroan. Dalam
keterangan resminya, Presiden Direktur Perseroan, Chang Su Choi, menyampaikan bahwa Perseroan akan semakin fokus dalam upaya pertumbuhan kinerja Perseroan serta kontribusi bagi kelangsungan perekonomian Nasional.
“Kami percaya hasil keputusan ini merupakan yang terbaik bagi seluruh pihak. Kami juga bersyukur atas hasil yang didapat. Kami menghargai seluruh pihak yang terlibat dalam proses ini. Kedepannya, kami akan fokus pada kinerja bisnis dan penguatan modal Perseroan," ujar Chang dikutip dari keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (16/8/2021).
Seperti diketahui, Perseroan saat ini tengah menjalankan aksi korporasi melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2021 dan Obligasi Subordinasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2021. Penawaran tersebut sebagai bentuk nyata Perseroan untuk dapat mendapat dana segar dalam melakukan ekspansi kinerja, sekaligus memperkuat modal inti.
Direktur Keuangan KB Bukopin, Sheng Hyup Shin mengatakan, pihaknya optimis akan mampu menghimpun dana segar senilai Rp4 triliun melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Subordinasi ini.
“Kami yakin dengan rating Obligasi yang sangat baik (AAA), kupon imbal hasil yang bersaing di pasar, serta dukungan penuh KB Kookmin Bank dan KB Financial Group, dana yang kami targetkan dapat tercapai” ucap Sheng.
Selain itu, Dirinya juga menyampaikan bahwa atas dana yang akan dihimpun nantinya, mampu mendongkrak posisi rasio CAR Perseroan saat ini. “Melalui perhitungan kami dengan sekuritas dan internal Perusahaan, dana yang dicapai akan mampu berkontribusi bagi kenaikan rasio CAR Perseroan," tuturnya. (TIA)