BANKING

PPATK Sebut 90 Persen Rekening Dormant Dibuka Lagi, Mayoritas Tak Aktif 5-35 Tahun

Riyan Rizki Roshali 09/08/2025 13:01 WIB

PPATK menyatakan hampir seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) telah dibuka kembali. Mayoritas rekening tidak aktif 5-35 tahun.

PPATK Sebut 90 Persen Rekening Dormant Dibuka Lagi, Mayoritas Tak Aktif 5-35 Tahun. (Foto: Inews Media Group)

IDXChannel - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan hampir seluruh proses analisis atas rekening dormant (tidak aktif) telah dibuka kembali. Proses reaktiviasi rekening nganggur itu memang dilakukan secara bertahap bersama perbankan sejak 15 Mei 2025.

Totalnya, ada 122 juta rekening dormant yang sempat diblokir oleh PPATK. Lembaga tersebut menyatakan mayoritas rekening dormant merupakan rekening yang tidak aktif dalam waktu cukup lama yakni 5 tahun hingga 35 tahun.

>

“Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90 persen rekening telah kembali aktif, mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun. Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Sabtu (9/8/2025).

Sejak Mei 2025, secara bertahap, PPATK telah memberikan arahan resmi kepada perbankan untuk melakukan pencabutan penghentian sementara transaksi (cabut Hensem) atas rekening dormant, sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai upaya pelindungan bagi masyarakat dari penyalahgunaan rekening dormant, pihaknya meminta perbankan untuk secara proaktif mendapatkan informasi terkini mengenai identitas dan keberadaan nasabahnya melalui kontak langsung dengan nasabah baik secara tatap muka, maupun secara online.

Prosedur reaktivasi rekening dormant ini merupakan salah satu proses mengenali pengguna jasa atau Know Your Customer (KYC). PPATK berharap rekening nasabah terbebas dari jual beli rekening ataupun potensi peretasan, penyalahgunaan serta penyimpangan yang beberapa waktu ini sangat marak terjadi dan tentunya akan mengorbankan hak serta kepentingan pemilik rekening yang sah.

“Proses di PPATK sudah selesai. Selanjutnya, mekanisme aktivasi kembali sepenuhnya berada di masing-masing bank, sesuai kebijakan internal mereka. Kami terus mendorong percepatan layanan ini, sambil memastikan bahwa ke depan rekening yang dilepas benar-benar aman dari potensi penyalahgunaan,” ujar dia. 

Dia menegaskan, kebijakan penghentian sementara bukanlah bentuk hukuman atau penghapusan hak, melainkan langkah preventif untuk melindungi dana nasabah dan menjaga integritas sektor jasa keuangan dan stabilitas ekonomi. 

Kebijakan ini, lanjut dia, berbasis pada laporan perbankan dan hasil pengkinian informasi nasabah yang dilakukan oleh perbankan langsung. 

“Hal ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan rekening dormant dari berbagai kejahatan seperti penipuan, jual beli rekening, judi online, korupsi, narkotika, peretasan, serta tindak pidana lainnya yang sangat merugikan nasabah pemilik sah rekening,” tegas dia.

(Febrina Ratna Iskana)

SHARE