BANKING

Rancang Aturan Program Penjaminan Polis, LPS Gandeng OJK hingga Asosiasi Asuransi

Nur Ichsan Yuniarto 10/11/2023 21:48 WIB

LPS menggandeng OJK hingga asosiasi asuransi untuk merancang aturan Program Penjaminan Polis.

LPS menggandeng OJK hingga asosiasi asuransi untuk merancang aturan Program Penjaminan Polis

IDXChannel - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga asosiasi asuransi untuk merancang aturan Program Penjaminan Polis (PPP). 

"Jadi tim yang ada di LPS menggandeng asosiasi asuransi untuk mewakili industri, menggandeng pengawas dalam hal ini OJK, menggandeng KSSK dalam hal ini adalah Kemenkeu. Kami tidak lepas dari situ," kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto pada acara Media Workshop, di Bandung, Jawa Barat, Jumat (10/11/2024).

Dia menambahkan, aturan ini ditargetkan  rampung dan dimplementasikan pada 2028. Adapun pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) itu merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

"LPP bertujuan untuk melindungi pemegang polis apabila perusahaan asuransi tiba-tiba terpaksa ditutup," katanya.

Dimas melanjutkan, sebelum diimplementasikan, struktur baru tersebut bertugas untuk melakukan koordinasi dengan Kemenkeu dan OJK dalam pembuatan rancangan peraturan pelaksanaannya.

"Karena penjaminan polis itu unik. Perbankan ada di penjaminan LPS. Nah kalau polis programnya itu di peraturan pelaksanaannya, nah peraturan pelaksanaannya belum ada detailnya seperti preminya dalam bentuk apa," kata dia.

"Kemudian berapa coverage yang dijamin dan polis jenis apa yang dijamin," tutupnya.

(NIY)

SHARE