IDXChannel - Tugas Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan bertambah. Selain menjaga stabilitas perbankan, LPS kini punya tugas baru.
"Selain fungsi penjaminan dan fungsi memelihara stabilitas sistem perbankan, LPS juga akan menjalankan fungsi atau program penjaminan polis asuransi sesuai dengan kewenangannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank, Suwandi di pada acara LPS-Media Gathering, di Bandung, Jawa Barat, Kamis (9/11/2023).
Dia menambahkan, sejak awal LPS berdiri pada tahun 2004 LPS hanya mempunyai fungsi penjaminan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Hal ini tertuang melalui UU No 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
"Tetapi, sejak UU P2SK tahun 2023 diterbitkan, LPS akan mengemban kewenangan dan tanggung jawab baru," kata dia.
Suwandi menjabarkan, pada tahun 2023 ini pasca disahkannya Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK), LPS juga diamanatkan sebagai penyelenggara Program Penjaminan Polis (PPP) untuk melindungi pemegang polis, tertanggung atau peserta dari perusahaan asuransi yang dicabut izin usahanya akibat mengalami kesulitan keuangan.