"Nantinya, dalam penyelenggaraan PPP, LPS berfungsi untuk menjamin polis asuransi dan melakukan resolusi perusahaan asuransi dengan cara likuidasi. PPP akan mulai berlaku 5 tahun sejak UU P2SK diundangkan, atau pada tahun 2028," katanya.
Suwandi melanjutkan, tugas baru ini sudah mulai dijalankan. Struktur organisasi dan peraturan juga sudah mulai disusun.
“Kami sudah mulai berjalan, struktur organisasi juga sudah terbangun, kemudian segala peraturan-peraturan sudah mulai kami mapping dan peningkatan kapasitas juga sudah mulai dijalankan," katanya.
Meski begitu, lanjutnya, LPS tidak bisa langsung bergerak. Pihaknya masih menunggu peraturan resmi dari pemerintaj.
"Kami menunggu Peraturan Pemerintah terlebih dulu, karena nanti peraturan turunannya akan berasal dari situ. Idealnya setahun sebelum tahun 2028 sudah siap semua," kata dia.
(NIY)