BANKING

Simak Pengertian dari Bank Kategori BUKU 3 yang Jarang Diketahui Banyak Orang

Salsa Nabila/SEO 08/08/2022 12:37 WIB

Bank kategori BUKU 3, dalam perbankan ada istilah-istilah yang  tidak familiar di telinga seperti BUKU. Adapun BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan.

Simak Pengertian dari Bank Kategori BUKU 3 yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

IDXChannelBank kategori BUKU 3, dalam perbankan ada istilah-istilah yang  tidak familiar di telinga seperti BUKU. Adapun BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan.

Ini merupakan usaha dan salah satu kategori dari perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya. Modal Inti terdiri dari modal yang sudah disetor dan ditambah keuntungan yang diperoleh dari Bank  setelah hasil usaha dipotong pajak. Modal inti ini sangat penting karena menyangkut tingkat keamanan dan kekuatan bank untuk menghadapi risiko operasional.

Otoritas Jasa Keuangan mengkategorikan bank-bank tersebut yang telah  tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK/.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.

Setelah mengetahui apa itu BUKU,  lantas bank apa saja yang terdaftar dalam bank BUKU 3? Dan apa saja kegiatan usahanya? 

Bank BUKU 3

Bank Indonesia (BI) membuat aturan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Dalam peraturan tersebut bank konvensional dikelompokan menjadi 4 kategori BUKU. Bank BUKU 3 merupakan bank dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun -< Rp30 triliun.  Dalam Kategori BUKU 1, 2, 3, dan 4 ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional saja, tetapi juga kepada Bank Syariah. 

Kegiatan Usaha BUKU 3

Tidak hanya modal inti,  kegiatan usahanya juga berbeda. Bank BUKU 3 memiliki kegiatan usaha, yaitu:

Daftar Bank BUKU 3

Simak Pengertian dari Bank Kategori BUKU 3 yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)

Dalam memberikan pelayanan dan sistem kerja, tiap kategori BANK juga memiliki kewajiban yang berbeda-beda. Bank BUKU 3 memiliki hak untuk melakukan kegiatan penyaluran dan penghimpunan dana dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta penyertaan sebesar 25% pada lembaga-lembaga keuangan di dalam negeri dan di luar negeri walaupun terbatas di kawasan Asia saja.

Semua aktivitas keuangan dari Bank BUKU 1 sampai 4 tetap harus mendapatkan  persetujuan dari Bank Indonesia (BI).  Dan Bank tersebut juga harus mempertimbangkan jaminan dan sistem operasional sesuai dengan persetujuan LPS dan Bank Indonesia agar tidak terjadi kegagalan. Karena Bank BUKU 3 memiliki cangkupan yang cukup besar, kegagalan dari Bank tersebut juga dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi nasional dan merugikan masyarakat yang mempercayakan dananya pada mereka.

SHARE