Simak Pengertian dari Bank Kategori BUKU 3 yang Jarang Diketahui Banyak Orang
Bank kategori BUKU 3, dalam perbankan ada istilah-istilah yang tidak familiar di telinga seperti BUKU. Adapun BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan.
IDXChannel – Bank kategori BUKU 3, dalam perbankan ada istilah-istilah yang tidak familiar di telinga seperti BUKU. Adapun BUKU adalah singkatan dari Bank Umum Kegiatan.
Ini merupakan usaha dan salah satu kategori dari perusahaan perbankan berdasarkan jumlah modal intinya. Modal Inti terdiri dari modal yang sudah disetor dan ditambah keuntungan yang diperoleh dari Bank setelah hasil usaha dipotong pajak. Modal inti ini sangat penting karena menyangkut tingkat keamanan dan kekuatan bank untuk menghadapi risiko operasional.
Otoritas Jasa Keuangan mengkategorikan bank-bank tersebut yang telah tercantum di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 6/POJK/.03/2016 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank.
Setelah mengetahui apa itu BUKU, lantas bank apa saja yang terdaftar dalam bank BUKU 3? Dan apa saja kegiatan usahanya?
Bank BUKU 3
Bank Indonesia (BI) membuat aturan tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor Berdasarkan Modal Inti Bank. Dalam peraturan tersebut bank konvensional dikelompokan menjadi 4 kategori BUKU. Bank BUKU 3 merupakan bank dengan modal inti paling sedikit Rp5 triliun -< Rp30 triliun. Dalam Kategori BUKU 1, 2, 3, dan 4 ini tidak hanya berlaku pada bank konvensional saja, tetapi juga kepada Bank Syariah.
Kegiatan Usaha BUKU 3
Tidak hanya modal inti, kegiatan usahanya juga berbeda. Bank BUKU 3 memiliki kegiatan usaha, yaitu:
- Kegiatan menghimpun dana.
- Kegiatan menyalurkan dana.
- Membiayai perdagangan.
- Kegiatan treasury.
- Kegiatan transaksi valuta asing di wilayah Asia
- Kegiatan keagenan dan kerja sama.
- Kegiatan yang melibatkan sistem pembayaran dan e-banking.
- Kegiatan penyertaan modal di wilayah Asia.
- Kegiatan penyertaan modal sementara untuk menyelamatkan kredit.
- Kegiatan perbankan konvensional lainnya yang tidak melanggar perundang-undangan.
Daftar Bank BUKU 3
Simak Pengertian dari Bank Kategori BUKU 3 yang Jarang Diketahui Banyak Orang. (FOTO : MNC Media)
- Bank DKI Jakarta Rp. 7 Triliun
- Bank Permata Rp.21 Triliun
- Bank Tabungan Negara Rp. 12 Triliun
- Maybank Indonesia Rp. 21 Triliun
- Bank DBS Indonesia Rp. 7,6 Triliun
- Bank Mega Rp. 14 Triliun
- HSBC Indonesia Rp. 14 Triliun
Dalam memberikan pelayanan dan sistem kerja, tiap kategori BANK juga memiliki kewajiban yang berbeda-beda. Bank BUKU 3 memiliki hak untuk melakukan kegiatan penyaluran dan penghimpunan dana dalam bentuk rupiah dan valuta asing serta penyertaan sebesar 25% pada lembaga-lembaga keuangan di dalam negeri dan di luar negeri walaupun terbatas di kawasan Asia saja.
Semua aktivitas keuangan dari Bank BUKU 1 sampai 4 tetap harus mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia (BI). Dan Bank tersebut juga harus mempertimbangkan jaminan dan sistem operasional sesuai dengan persetujuan LPS dan Bank Indonesia agar tidak terjadi kegagalan. Karena Bank BUKU 3 memiliki cangkupan yang cukup besar, kegagalan dari Bank tersebut juga dapat mempengaruhi kestabilan ekonomi nasional dan merugikan masyarakat yang mempercayakan dananya pada mereka.