Soal Potensi Devisa USD90 Miliar dari DHE SDA, Begini Kata OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kebijakan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi kebijakan terbaru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang mewajibkan eksportir menempatkan DHE 100 persen minimal satu tahun.
Kebijakan tersebut diyakini dapat menambah cadangan devisa (cadev) Indonesia hingga USD90 miliar per tahun.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dengan adanya potensi tambahan cadangan devisa hingga USD90 miliar, maka dapat menggenjot likuiditas perbankan.
“Tentu itu yang kita harapkan kan, likuiditas valas di dalam negeri juga akan meningkat dan itu yang akan bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lebih lanjut, karena kita perlu sumber-sumber dana yang lebih besar,” kata Dian saat ditemui di CEO FORUM Perbanas, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Dian mengaku, OJK masih melihat bagaimana peluang ke depannya, mengingat DHE tersebut akan disimpan di bank.
“Nanti lihat bagaimana, karena itu semua disimpan di bank. Ya, RBB (Rencana Bisnis Bank) belum saya bisa tunjukkan. Kita ada pertemuan yang namanya pertemuan tahunan, bukan minggu depan, mungkin bulan depan. PTIJK itu nanti, karena itu kan target-target kita akan di situ,” tutur Dian.
Dian mengatakan, saat ini, RBB masih dalam proses meeting atau rapat dengan perbankan.
Sebelumnya, potensi tambahan cadangan devisa hingga USD90 miliar per tahun dari kebijakan baru DHE SDA disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Ada potensi penambahan bisa sampai di atas USD90 miliar setahun," kata Airlangga.
Airlangga menuturkan, aturan baru DHE SDA ini merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana akan mewajibkan eksportir menempatkan sebesar 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA selama minimal tiga bulan.
"DHE sudah selesai. PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Airlangga.
Untuk itu, pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (SDA) dan kebijakan baru ini akan berlaku per 1 Maret 2025.
(Fiki Ariyanti)