IDXChannel - Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Para eksportir wajib menempatkan dolar hasil ekspornya di Indonesia sebesar 100 persen minimal selama satu tahun.
Dalam aturan sebelumnya, eksportir wajib memarkirkan DHE di Indonesia minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.
"DHE sudah selesai. PP (Peraturan Pemerintah)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Perbankan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pemerintah merevisi aturan DHE SDA untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.