IDXChannel - Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen di dalam negeri untuk satu tahun pertama.
Rencana aturan itu mendapat kritikan dari pelaku usaha eksportir. Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso memastikan, kebijakan tersebut tidak akan mengganggu kinerja ekspor. Dia menyebut, aturan berupa peraturan pemerintah (PP) tersebut saat ini tengah disiapkan pemerintah.
"Prinsipnya kan kita akan memanfaatkan dengan baik DHE ekspor itu ya. Untuk kepentingan kita juga, untuk kepentingan ekspor kita," ujarnya di Gedung Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Mendag menegaskan bahwa tujuan pemerintah memperbaharui kewajiban menyimpan DHE SDA di dalam negeri untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global, terutama rupiah. Di samping itu, upaya tersebut sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan, peningkatan, dan ketahanan ekonomi nasional.