sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Mendag Yakin Aturan Baru DHE Tak Akan Ganggu Ekspor

Market news editor Suparjo Ramalan
22/01/2025 12:19 WIB
Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen di dalam negeri.
Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen di dalam negeri. (Foto: MNC Media)
Pemerintah bakal mewajibkan eksportir menyimpan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) sebesar 100 persen di dalam negeri. (Foto: MNC Media)

Dia juga meminta eksportir mengikuti regulasi baru soal DHE SDA jika sudah diterbitkan pemerintah. Dia yakin aturan ini akan diterima oleh pengusaha dan menganggap kritikan sebagai hal yang wajar.

"Ya, itu memang kebijakan kita yang baru ya. Tidak, tidak (mengganggu ekspor). Saya pikir kemarin sudah banyak dijelaskan ya sama Pak Menko (Airlangga Hartarto) .... Jadi saya pikir tidak ada masalah karena itu sudah kebijakan dari pemerintah," kata dia. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan kebijakan DHE SDE baru yang diyakininya tidak memberatkan eksportir nasional. Dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, maka penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.

“DHE sudah selesai. PP-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan perbankan,” kata Airlangga.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement