IDXChannel - Bank Indonesia (BI) akan meluncurkan dua instrumen baru untuk penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA), yakni Sekuritas Valuta Asing BI (SVBI) dan Sukuk Valuta Asing BI (SUVBI).
Pelaku usaha saat ini diminta untuk memarkir DHE sebesar 30 persen dalam jangka waktu tiga bulan. Namun ada wacana baru soal penempatan DHE akan menjadi 50 persen dalam waktu 12 bulan atau setahun.
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pemasok Energi Mineral dan Batu Bara Indonesia (Aspebindo), Fathul Nugroho mengatakan, kebijakan ini menimbulkan tantangan bagi pelaku usaha, khususnya di sektor minerba. Pasalnya ada 30 persen hasil ekspor yang ditahan dan berdampak pada arus kas perusahaan.
"Kebijakan DHE ini memang menjadi tantangan tersendiri bagi kami, karena ditahan sebesar 30 persen dari hasil ekspor tersebut. Itu tentunya berdampak signifikan terhadap arus kas kami, artinya terhadap pengelolaan keuangan yang harus kami lakukan," kata Fathul, Jakarta, ditulis Sabtu (18/1/2025).