IDXChannel - Bank Indonesia (BI) mencatat tingkat konversi Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) ke rupiah telah mencapai 79,9 persen.
Peningkatan ini terjadi setelah diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2025 pada Mei lalu yang mewajibkan eksportir menaruh 100 persen DHE SDA dalam sistem keuangan nasional selama 12 bulan dalam rekening khusus di bank nasional.
Deputi Gubernur Senior BI Destry Damayanti menjelaskan mayoritas eksportir komoditas kini mengonversi devisa ekspor mereka ke rupiah untuk memenuhi kebutuhan operasional dalam negeri.
“Kalau kita lihat convertion rate-nya mereka itu sekarang sudah mencapai 79,9 persen. Jadi hampir 80 persen dari net export ataupun dari ekspor yang mereka terima itu mereka konversikan ke rupiah,” katanya dalam konferensi pers RDG BI, Rabu (20/8).
Destry menambahkan, peningkatan konversi tersebut juga berdampak pada meningkatnya suplai valuta asing di pasar domestik.