sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pengusaha Minerba Teriak soal Aturan Parkir DHE 30 Persen

Economics editor Tangguh Yudha
18/01/2025 12:15 WIB
Pengusaha minerba mengeluhkan aturan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) sebesar 30 persen.
Pengusaha Minerba Teriak soal Aturan Parkir DHE 30 Persen (foto mnc media)
Pengusaha Minerba Teriak soal Aturan Parkir DHE 30 Persen (foto mnc media)

"Kalau kami harus menempatkan 30 persen dari dana hasil ekspor, maka ada dalam sebagian dana operasional tersebut yang kami gunakan untuk modal usaha, modal kerja, dan untuk ekspansi, sehingga ini menjadi tantangan tersendiri bagi kami, bagi para pelaku usaha khususnya di sektor pertambangan minerba," tuturnya.

Fathul menilai, dengan adanya kebijakan ini, pengusaha terpaksa membuka kredit baru untuk pembiayaan modal kerja, yang pada akhirnya juga akan menggerus keuntungan perusahaan. 

Lebih jauh dia menyangkan parkir DHE selama tiga bulan yang sangat lama, sehingga menghambat jalannya usaha.

"Kami harus membuka kredit baru dan itu kredit baru berkisar kalau dalam negeri ini kami dapatkan 12-14 persen per tahun interest rate-nya. Sementara yang kami dapatkan dari DHE itu adalah sekitar 4 persen, sehingga masih ada defisit 10 persen. Itu akan menggerus kembali profit margin kami," ujar Fathul.

"Ditahan selama tiga bulan ini menurut kami ini juga cukup memberatkan karena tadi bahwa kami harus mengambil kredit baru untuk pembiayaan modal kerja yang seharusnya bisa kami dapatkan secara artinya zero interest," kata dia.

(Fiki Ariyanti)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement