sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025

Economics editor Anggie Ariesta
22/01/2025 13:50 WIB
Pemerintah akan segera merevisi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini rencananya diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025. (Foto MNC Media)
Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025. (Foto MNC Media)

IDXChannel - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan, pemerintah akan segera merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini rencananya diberlakukan pada 1 Maret 2025.

"Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP No. 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini. Dan untuk itu, baik BI, OJK, perbankan, bea cukai akan mempersiapkan sistem, dan nanti kami akan juga memberikan sosialisasi kepada para stakeholder," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Airlangga menerangkan, revisi PP tersebut nantinya akan menjadikan retensi atau penahanan DHE SDA menjadi 100 persen untuk periode satu tahun. Padahal sebelumnya sebesar 30 persen dengan jangka waktu minimal tiga bulan.

"Berlaku sama bagi swasta maupun BUMN. Tidak ada perlakuan khusus," kata Airlangga.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement