sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025

Economics editor Anggie Ariesta
22/01/2025 13:50 WIB
Pemerintah akan segera merevisi PP No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Aturan ini rencananya diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025. (Foto MNC Media)
Tok, Eksportir Wajib Parkir DHE SDA 100 Persen Minimal Setahun Mulai 1 Maret 2025. (Foto MNC Media)

Selain itu, pemerintah juga akan mempersiapkan fasilitas pembebasan tarif Pajak Penghasilan (PPh) 0 persen atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE.

"Kalau reguler biasanya kena pajak 20 persen, tapi untuk DHE 0 persen," katanya.

Selain pembebasan tarif PPh, para eksportir dapat memanfaatkan instrumen penempatan DHE sebagai agunan back-to-back kredit Rupiah dari bank maupun Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) untuk kebutuhan Rupiah di dalam negeri.

Sebelumnya, Airlangga menuturkan, kebijakan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat. 

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya untuk mengedepankan kepentingan nasional.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement