BANKING

Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan

Selfie Miftahul Jannah 31/07/2023 12:00 WIB

Satgas BLBI melakukan Penyitaan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) milik Atang Latief dan Obligor Bank Tamara.

Tagih Utang Rp343,7 Miliar, Satgas BLBI Sita Tanah sampai Gedung Milik Obligor di Jakarta Selatan. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI), melakukan Penyitaan Barang Jaminan atau Harta Kekayaan Lainnya Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) milik Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar. Adapun nilai dari utang yang ditagihkan pada ke dua obligor tersebut mencapai Rp343,7 miliar.

Berdasarkan keterangan resmi, Satgas BLBI melakukan penyitaan pada harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang dikenal sebagai Gedung Tamara Center beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 24, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan 12920. 

Sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00469/Karet tahun 2005, NIB 00767, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 3.744 m2 yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00499/Karet tahun 1990, NIB 01197, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 1.850 m2 yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 00510/Karet tahun 1991, NIB 02789, atas nama PT Pantoru Mas dengan luas 2.981 m2 yang terletak di Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta.

Kemudian Satgas BLBI juga menyita Saham yang dijaminkan 37% kepemilikan PT Pantoru Mas yang dimiliki oleh Atang Latief atau Lidia Muchtar melalui PT Unggul Makmur Utama dan/atau Veeras Limited. 

Terdiri dari 3.490.025 lembar saham PT Pantoru Mas (18,13%) yang dimiliki oleh PT Unggul Makmur Utama dan 3.632.475 lembar saham PT Pantoru Mas (18,87%) yang dimiliki oleh Veeras Limited.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian hutang kepada Negara yang hingga saat ini belum diselesaikan yaitu kewajiban Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief sebesar Rp155.727.000.000 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen. Kemudian kewajiban Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar sebesar Rp188.483.118.182,00 tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10%.

Penyitaan tersebut dilaksanakan sebagai bagian upaya Negara mendapatkan kembali dana BLBI yang telah dikucurkan kepada bank pada saat terjadi krisis moneter beberapa waktu lalu.

Selanjutnya, Satgas BLBI bersama dengan PUPN akan melakukan upaya hukum lebih lanjut apabila Obligor Bank Indonesia Raya (BIRA) Atang Latief dan Obligor Bank Tamara Lidia Muchtar tidak memenuhi kewajibannya, termasuk dengan melaksanakan Lelang atas aset tersebut.

Adapun penyitaan tersebut dihadiri oleh Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, S.I.K, M.H., selaku Wakil Ketua Satgas Gakkum, Purnama T. Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Kombes Pol. Yuldi Yusman, S.E., M. Si., selaku Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri, Djanurindro Wibowo selaku Ketua Pokja Aset Tanah/Bangunan

Satgas BLBI, Mahmudsyah selaku Ketua PUPN Cabang DKI Jakarta/Kepala Kanwil DJKN DKI Jakarta, Kombes Pol. Richard, Kombes Pol. Jean Calvin, Kombes Pol. Agus Waluyo, AKBP Nona Pricillia Ohei, Kompol Faruk Rozi dan jajaran Satgas Gakkum Bareskrim, AKBP Alamsyah Pelupessy selaku Kabagbinops Biro Operasi Polda Metro Jaya, AKBP Ananto Herlambang selaku Kabag Analis Intel Polda Metro Jaya, Partolo selaku Kepala KPKNL Jakarta V, jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, jajaran Polsek Metro Setiabudi, Jan Hider O. Panggabean selaku Wakil Camat Setiabudi, dan Ahmed Garibaldi selaku Lurah Karet.

Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki oleh obligor dan/atau debitur. 

(SLF)

SHARE