IDXChannel - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) dinilai perlu menindak tegas obligor yang belum memenuhi kewajibannya kepada negara.
Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyoroti kinerja Satgas terhadap pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief yang menjadi penerima bantuan likuidasi BI sekitar 25 tahun lalu.
Nyatanya, kedua orang tersebut hingga kini belum memenuhi kewajiban mereka kepada negara.
“Jadi kepada orang yang tidak menerima BLBI, Satgas justru tegas. Tapi, kepada pemilik Bank Tamara yakni Lidia Muchtar dan Atang Latief tindakan Satgas tidak terukur, padahal mereka terima BLBI,” ungkap Kamrussamad dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
Di samping itu, lanjut dia, kinerja Satgas BLBI selama ini tidak efektif. Buktinya, dalam laporan Satgas BLBI ke Komisi XI, kewajiban obligor yang berhasil ditagih hanya sekitar Rp30,65 triliun hingga akhir Mei lalu. Realisasi tersebut setara dengan sekitar 27,75 persen dari target Rp110,45 triliun.
Karena itu, Kamrussamad mendorong Satgas BLBI di sisa waktu masa kerjanya untuk segera bergerak cepat melakukan tindakan tegas di antaranya menyita aset-aset para obligor yang memenuhi kewajibannya kepada negara.