IDXChannel - Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai bahwa jika tunggakan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) bisa mendatangkan manfaat yang luar biasa bagi masyarakat.
Pemerintah baru berhasil menagih sekitar 26% dari tunggakan yang bernilai sekitar Rp110 triliun itu. Dengan kata lain, ada sekitar Rp81,6 triliun yang belum tertagih, sehingga dampak dari ekonomi yang hilang mencapai sekitar Rp125 triliun.
“Jika kita hitung apabila obligor itu bayar dan dimanfaatkan oleh pemerintah maka yang bisa dinikmati masyarakat Rp125 triliun,” kata Ekonom Indef Nailul Huda dalam diskusi Indonesian Journalist of Law (IJL) di Jakarta, Sabtu (1/7/2023).
“Jadi besar sekali manfaat apabila uang yang ada di obligor, uang negara yang disetor bisa memberi manfaat bagi kita,” tegas Huda.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XI DPR, Kamrussamad mempertanyakan mengapa Satgas BLBI tidak mengambil tindakan tegas kepada pemilik Bank Tamara (Tamara Center) Lidia Muchtar dan Atang Latief. Padahal Satgas BLBI sudah memanggil kedua orang ini pada 30 Maret 2023 lalu.