BANKING

Tips Merawat Uang Rupiah, Begini Caranya

Tika Vidya/Litbang MPI 31/08/2022 11:37 WIB

Sebagai Warga Negara Indonesia, kita harus menjaga dan mencintai rupiah. Begini tips merawat uang rupiah.

Tips Merawat Uang Rupiah, Begini Caranya (Foto: MNC Media).

IDXChannel - Uang rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah untuk melakukan transaksi di Indonesia. Selain itu, rupiah juga menjadi salah satu simbol kedaulatan negara. 

Melansir akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia, uang rupiah resmi beredar pertama kalinya di Indonesia pada tahun 1953.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Bab II Pasal 2  Ayat 2, ada dua macam rupiah, yaitu rupiah kertas dan rupiah logam. Pecahan rupiah, yang disimbolkan dengan “Rp”, ditetapkan oleh Bank Indonesia yang berkoordinasi dengan Pemerintah. 

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan dalam koordinasi tersebut adalah kondisi moneter, kepraktisan sebagai alat pembayaran, dan/atau kebutuhan masyarakat.

Sebagai bank sentral, Bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan/atau pencabutan dan penarikan rupiah. Pencetakan rupiah dilakukan oleh Bank Indonesia dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara sebagai pelaksana pencetakan rupiah. 

Pelaksana pencetakan rupiah, dalam hal ini Perum Peruri, harus menjaga mutu, keamanan dan harga yang bersaing. Bicara mengenai kualitas uang, rupanya hasil pencetakan uang rupiah sangat dipengaruhi oleh kualitas bahan uang yang dikirim Bank Indonesia ke Peruri. 

Oleh karena itu, bahan uang harus sudah lolos uji mutu di laboratorium sebelum dikirimkan ke Perum Peruri. Uji mutu tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian bahan uang dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Setelah dicetak, pengeluaran rupiah dilakukan serta ditetapkan oleh Bank Indonesia serta diumumkan melalui media massa. Rupiah yang telah dikeluarkan Bank Indonesia ini dibebaskan dari bea materai. 

Ketika rupiah sampai di tangan pengguna, ada beberapa cara atau perlakuan terhadap uang yang bisa diterapkan untuk menjaga kualitas uang rupiah. Di antaranya, tidak melipat rupiah, tidak meremas rupiah, tidak menstapler rupiah, tidak membasahi rupiah, serta tidak mencoret rupiah.

Selain mengeluarkan rupiah, Bank Indonesia juga melakukan pencabutan serta penarikan rupiah dari peredaran. Dari pencabutan serta penarikan rupiah ini, Bank Indonesia akan memberikan penggantian dengan besar nilai atau nominal yang sama.

Sementara itu, masyarakat juga dapat menukarkan rupiahnya ke bank. Menurut UU No 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang Pasal 22, guna memenuhi kebutuhan rupiah di masyarakat, rupiah yang beredar di masyarakat dapat ditukarkan dengan ketentuan. 

Penukaran rupiah ini dapat dilakukan dalam pecahan yang sama atau pecahan yang lain. Jika rupiah yang dimiliki masyarakat kondisinya lusuh atau rusak sebagian karena terbakar atau sebab lainnya, maka masyarakat dapat menukarkan rupiah tersebut. Penukaran rupiah bisa dilakukan di bank yang beroperasi di Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

Salah satu kewenangan Bank Indonesia adalah menentukan keaslian rupiah. Dengan kewenangannya ini, Bank Indonesia memberi informasi serta pengetahuan terkait tanda asli rupiah kepada masyarakat. 

Berdasarkan Pasal 25 UU Nomor 7/2011, setiap orang dilarang merusak, memotong, menghancurkan, mengubah rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan rupiah sebagai simbol negara. Jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana.

Hal ini termuat dalam Pasal 35 ayat 1 yang menyebutkan, setiap orang yang secara sengaja merusak, memotong, menghancurkan, mengubah rupiah dengan maksud untuk merendahkan rupiah sebagai simbol negara dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun serta pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Lalu, pada Pasal 35 ayat 2 disebutkan, setiap orang yang membeli atau menjual rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, diubah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan pidana denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selanjutnya, Pasal 35 ayat 3 mengatakan, setiap orang yang mengimpor atau mengekspor rupiah yang sudah dirusak, dipotong, dihancurkan, diubah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta denda pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Perihal pemalsuan rupiah, Pasal 36 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan rupiah dapat dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan pidana denda paling banyak sepuluh miliar. 

Sementara Pasal 36 ayat 2 menjelaskan, setiap orang yang menyimpan secara fisik yang diketahui sebagai rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun serta pidana denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Bukan hanya itu, mengedarkan atau membelanjakan rupiah palsu juga bisa dikenakan hukuman. Hal ini tertera dalam Pasal 36 ayat 3 yang menyebutkan, setiap orang yang mengedarkan atau membelanjakan rupiah yang diketahui sebagai rupiah palsu dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun dan pidana denda paling banyak lima puluh miliar rupiah. (FAY)

SHARE