BANKING

UU PDP Mulai Berlaku Besok, Nasabah Bank Mandiri Diminta Lakukan Ini

Anggie Ariesta 16/10/2024 19:00 WIB

Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No 27 Tahun 2022 mulai diberlakukan pada Kamis (17/10/2024) besok.

Nasabah Bank Mandiri menggunakan aplikasi Livin' (ilustrasi). (Foto: Arsip)

IDXChannel – Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) No 27 Tahun 2022 mulai diberlakukan pada Kamis (17/10/2024) besok. Merespons hal itu, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) meluncurkan kampanye pemrosesan data pribadi kepada para nasabahnya. 

Direktur Manajemen Risiko Bank Mandiri, Danis Subyantoro mengungkapkan, kampanye itu bertujuan untuk memastikan nasabah mendapatkan informasi dan keamanan yang optimal dalam setiap layanan yang diberikan. Langkah tersebut juga mempertegas komitmen bank pelat merah itu dalam menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.

“Kami mengajak seluruh nasabah untuk melakukan persetujuan pemrosesan data pribadi mereka melalui aplikasi Livin’ by Mandiri atau dengan mengunjungi cabang terdekat. Langkah ini penting agar nasabah tetap dapat menikmati layanan yang lebih personalized,” ungkap Danis lewat keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Sebagai perusahaan keuangan dan BUMN, kata dia, Bank Mandiri selalu mengutamakan perlindungan data nasabah dan berusaha untuk mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. Kampanye ini menitikberatkan pada pentingnya persetujuan pemrosesan data pribadi oleh seluruh nasabah yang dilakukan secara transparan dan sejalan dengan UU PDP No 27 Tahun 2022.

Danis menegaskan, kampanye ini bertujuan untuk memastikan bahwa nasabah memahami dan menyetujui kebijakan privasi (privacy policy) terbaru yang telah disesuaikan dengan UU PDP. 

Dalam kampanye tersebut, Bank Mandiri akan memanfaatkan dua metode komunikasi. Yang pertama melalui kanal komunikasi resmi seperti direct notification melalui WhatsApp, email, dan aplikasi Livin’. Sementra yang kedua dilakukan lewat public campaign melalui media sosial, ATM, cabang, dan LED yang tersebar di seluruh Indonesia. 

Danis juga menegaskan, bagi nasabah yang belum melakukan persetujuan pemrosesan data, tetap dapat menggunakan layanan perbankan seperti biasa. Namun, akan berimplikasi terhadap layanan lebih personal dan penawaran produk sesuai dengan profil nasabah, menjadi tidak dapat diberikan secara optimal.

Melalui kampanye ini, Bank Mandiri berharap seluruh nasabah segera memperbarui persetujuan mereka agar layanan optimal yang sesuai dengan kebutuhan nasabah dapat terus diberikan. 

“Kami berkomitmen untuk menjaga kepercayaan nasabah dengan memastikan seluruh proses pemrosesan data pribadi dilakukan secara transparan, sesuai ketentuan UU PDP No 27 Tahun 2022, dan mendukung prinsip ESG (environmental, social, governance) dalam tata kelola data nasabah,” ujar Danis.

Untuk informasi lebih detail mengenai persetujuan pemrosesan data pribadi, nasabah dapat mengunjungi tautan berikut: bmri.id/pembaruanpdp atau menghubungi Mandiri Call 14000.

(Ahmad Islamy Jamil)

SHARE