IDXChannel - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan pada Selasa (20/9/2022).
Dalam UU yang digodok selama dua tahun ini terdapat dua jenis data pribadi. Yang pertama adalah data yang bersifat spesifik dan yang kedua adalah data yang bersifat umum.
Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut paparannya.
Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:
- Data dan informasi kesehatan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Data keuangan pribadi; dan/atau
- Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan