sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
20/09/2022 17:00 WIB
Terdapat dua jenis data pribadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum.
Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP (Foto: MNC Media)
Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) resmi disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI yang diselenggarakan pada Selasa (20/9/2022).

Dalam UU yang digodok selama dua tahun ini terdapat dua jenis data pribadi. Yang pertama adalah data yang bersifat spesifik dan yang kedua adalah data yang bersifat umum.

Penting bagi masyarakat untuk memahami dua jenis data pribadi ini. Merujuk pada Pasal 4 UU PDP, berikut paparannya.

Data pribadi yang bersifat spesifik meliputi:

  1. Data dan informasi kesehatan
  2. Data biometrik
  3. Data genetika
  4. Catatan kejahatan
  5. Data anak
  6. Data keuangan pribadi; dan/atau
  7. Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement