sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
20/09/2022 17:00 WIB
Terdapat dua jenis data pribadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum.
Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP (Foto: MNC Media)
Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP (Foto: MNC Media)

Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi:

  • Nama lengkap
  • Jenis kelamin
  • Kewarganegaraan
  • Agama
  • Status perkawinan; 
  • Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.

Adapun larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 yang berbunyi:

  1. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
  2. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
  3. Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement