Sementara data pribadi yang bersifat umum meliputi:
- Nama lengkap
- Jenis kelamin
- Kewarganegaraan
- Agama
- Status perkawinan;
- Data pribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang.
Adapun larangan dalam penggunaan data pribadi diatur dalam Pasal 65 yang berbunyi:
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian Subjek Data Pribadi.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum mengungkapkan Data Pribadi yang bukan miliknya.
- Setiap Orang dilarang secara melawan hukum menggunakan Data Pribadi yang bukan miliknya.