Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 sebagai berikut:
Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.
Untuk diketahui, UU PDP diputuskan dengan pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.
"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.
"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.
(DES)