sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP

Economics editor Tangguh Yudha/MPI
20/09/2022 17:00 WIB
Terdapat dua jenis data pribadi yang bersifat spesifik dan yang bersifat umum.
Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP (Foto: MNC Media)
Wajib Tahu, Ini Dua Jenis Data Pribadi Versi UU PDP (Foto: MNC Media)

Perbuatan yang dilarang dalam penggunaan data pribadi juga diatur dalam Pasal 66 sebagai berikut:

Setiap Orang dilarang membuat Data Pribadi palsu atau memalsukan Data Pribadi dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian bagi orang lain.

Untuk diketahui, UU PDP diputuskan dengan pengambilan keputusan tingkat II ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk F Paulus. Pengesahan didahului dengan menanyakan sikap fraksi atas RUU PDP tersebut.

"Kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk.

"Setuju," jawab serentak anggota dewan yang hadir.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement