IDXChannel - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya transfer data pribadi Warga Negara Indonesia (WNI) dalam kesepakatan dagang untuk menurunkan tarif resiprokal menjadi 19 persen.
Dia menegaskan pemerintah harus bisa melindungi data pribadi masyarakat.
"Tentu saja pemerintah harus bisa melindungi terkait dengan data pribadi yang ada bagi warga negara Indonesia," ujar Puan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (24/7/2025).
Terlebih lagi Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Kita sudah mempunyai UU Perlindungan Data Pribadi," tuturnya.
Sebagai informasi, kesepakatan transfer data pribadi dari Indonesia ke Amerika Serikat (AS) menjadi salah satu klausul bagi pemerintah dalam negosiasi penurunan tarif resiprokal menjadi 19 persen.
Hal tersebut diketahui dari pernyataan resmi Gedung Putih. Di sisi lain, Presiden Prabowo Subianto menegaskan saat ini pemerintah Indonesia masih melakukan negosiasi dengan pemerintah AS.