Yuk Cari Tahu Apakah Menutup Kartu Kredit Kena Biaya?
Apakah menutup kartu kredit kena biaya? Lewat artikel ini kami akan menjelas terperinci mengenai itu.
IDXChannel - Apakah menutup kartu kredit kena biaya? Lewat artikel ini kami akan menjelas terperinci mengenai itu.
Seperti diketahui kartu kredit seringkali membantu kita dalam mengatasi masalah keuangan. Bayaran yang bisa di cicil menjadi salah satu alasan banyak masyarakat menggunakan kartu kredit.
Namun terlepas dari itu, banyak masyarakat yang kemudian terbebani dengan kartu kredit dan ingin melepaskannya.
Lantas apakah menutup kartu kredit kena biaya? Simak penjelasan yang dihimpun IDX Channel dari berbagai sumber tepercaya.
Menutup Kartu Kredit Kena Biaya
Melansir dari berbagai sumber diketahui bila kita ingin menutup kartu kredit, sudah pasti tidak akan dikenakan biaya. Selama kita bisa melakukan pembayaran tagihan atau bahkan tidak ada tagihan sama sekali.
Lantas bagaimana cara menutup kartu kredit dan apa saja syaratnya? Simak rincian yang dihimpun kami.
Prosedur Menutup Kartu Kredit
Kami mencatat sedikitnya ada enam prosedur yang perlu dilakukan dalam menutup kartu kredit. Apa saja itu? Simak rinciannya.
1. Melunasi Tagihan
Hendak menutup kartu kredit sebelum melunasi tagihan tidak akan menyelesaikan masalah. Seperti yang dijelaskan sebelumnya, hal ini malah akan membuat Anda tidak lagi dipercaya oleh bank dan masuk daftar hitam, serta mempengaruhi skor kredit perbankan.
Tagihan ini bukan hanya tagihan umum dan bunga, namun juga annual fee lainnya.
Yuk Cari Tahu Apakah Menutup Kartu Kredit Kena Biaya? (FOTO : MNC MEDIA)
2. Habiskan Reward
Umumnya, kartu kredit memberikan poin yang telah dikumpulkan dari penggunaan belanja. Poin tersebut dapat ditukarkan dengan reward atau hadiah yang telah tersedia.
Jika kartu kredit ditutup sebelum poin ditukarkan dengan reward, maka reward yang telah terkumpul di dalamnya pun dianggap hangus. Selain reward, cashback juga bisa diperoleh dari transaksi yang telah dilakukan. Untuk itu, maksimalkan reward Anda agar hadiah yang tersedia tidak terbuang percuma.
3. Siapkan Surat Permohonan
Bank Indonesia (BI) menetapkan aturan bahwa jika nasabah ingin menutup kartu kredit maka harus membuat surat permohonan ke bank secara tertulis untuk keperluan administrasi.
Penyampaian surat ini juga tidak harus tatap muka, bisa melalui email milik bank tersebut, bisa juga disampaikan lewat saluran telepon.
4. Datang dan Konsultasi ke Bank Penerbit
Hal pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi tempat bank saat anda membuat kartu kredit. Konsultasikan bagaimana cara menutup kartu kredit dan sampaikan mengapa Anda ingin menutupnya.
Tidak lupa, tanyakan juga syarat yang dibutuhkan untuk menutup kartu kredit, karena setiap bank penerbit biasanya memiliki syarat yang berbeda untuk penutupan kartu kredit.
5. Minta Bukti Pelunasan
Jika proses penutupan sudah selesai, nasabah berhak dan harus meminta bukti penutupan kartu kredit sebagai bukti otentik. Dokumen tersebut dapat menjadi penyelamat anda jika tiba-tiba pada bulan berikutnya anda masih memperoleh tagihan kartu kredit yang telah ditutup sebagai bentuk protes.
6. Closing Statement dari Pihak Bank
Bank penerbit wajib memberikan pernyataan penutupan atau closing statement yang berguna sebagai pernyataan bahwa penutupan fasilitas kartu kredit telah selesai, pengguna sudah menyelesaikan seluruh kewajibannya, dan pengguna tidak akan dipungut biaya apapun di kemudian hari.
Pernyataan penutupan ini harus disampaikan pihak bank dalam bentuk surat atau e-mail, danan dikirimkan ke pengguna paling lama 10 hari kerja setelah tanggal penutupan kartu kredit.
Itulah jawaban apakah menutup kartu kredit kena biaya. Semoga informasi ini berguna bagi Anda. (MYY)