IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui berapa lama pemutihan kartu kredit. Pasalnya, pemutihan kartu kredit perlu dilakukan jika seseorang hendak mengajukan kredit lainnya.
Pemutihan kartu kredit merupakan proses pembersihan nama pemilik kartu kredit atau nasabah debitur yang mengalami blacklist BI Checking dengan pelunasan utang sesuai jumlah tunggakan dan besaran bunganya.
Adapun blacklist BI Checking merupakan daftar hitam dari Bank Indonesia (BI) bagi nasabah yang tidak mampu melunasi tagihan kreditnya. Mereka yang di-blacklist tentunya tidak bisa lagi mengajukan kredit atau pinjaman lain. Oleh karena itu, nasabah yang di-blacklist perlu membersihkan nama di BI Checking dengan melakukan pemutihan.
Lantas, berapa lama pemutihan kartu kredit? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Lama Pemutihan Kartu Kredit
Pada dasarnya, proses pemutihan kartu kredit seorang nasabah debitur bisa dilakukan dengan melakukan pelunasan tagihan atau tunggakan dan bunga serta dendanya. Prosesnya pemutihan kartu kredit oleh BI Checking ini hanya ditunjukan melalui status kelancaran pembayaran utang yang dilakukan nasabah debitur selama 24 bulan atau 2 tahun terakhir.