Perlu diketahui bahwa status blacklist BI Checking tidak hanya berlaku selama 2 tahun saja. Sebaliknya, data nasabah yang tersimpan di BI akan terus ada secara otomatis sesuai perkembangan riwayat pembayaran dan status tagihan nasabah.
Apabila tunggakan tagihan kartu kredit nasabah belum dilunasi, maka nasabah akan tetap berada dalam daftar blacklist di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Jadi, jawaban atas pertanyaan berapa lama pemutihan kartu kredit adalah selama nasabah belum melakukan pelunasan tunggakan. Jika nasabah telah melunasinya, maka secara otomatis, statusnya akan diperbarui di Sistem Informasi Debitur (SID) BI.
Cara Melakukan Pemutihan Kartu Kredit
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk pemutihan kartu kredit adalah dengan membayar tunggakan beserta bunga dan dendanya ke pihak atau lembaga keuangan pemberi pinjaman. Berikut beberapa tips pemutihan BI Checking agar Anda bisa mengajukan pinjaman lainnya.
- Lakukan pelunasan cicilan kredit yang tertunggak. Sebab, jika Anda kerap menunggak maka catatan kredit Anda bisa jadi buruk yang mengakibatkan Anda sulit untuk mengajukan pinjaman lainnya.
- Setelah melakukan pelunasan, Anda bisa memantau skor kredit Anda di BI Checking. Jika status Anda belum berubah meski sudah melunasinya, Anda bisa menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan pemberi pinjaman dan mengajukan komplain.
- Lakukan konfirmasi ke OJK dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank yang menyatakan bahwa Anda telah melaksanakan kewajiban kredit Anda.
Nah, itulah informasi mengenai berapa lama pemutihan kartu kredit dan sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk memutihkan kartu kredit.