sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Berapa Lama Pemutihan Kartu Kredit? Ketahui sebelum Mengajukan Pinjaman Lain 

Banking editor Ratih Ika Wijayanti
29/08/2023 09:07 WIB
Banyak orang belum mengetahui berapa lama pemutihan kartu kredit. Pasalnya, pemutihan kartu kredit perlu dilakukan jika seseorang hendak mengajukan kredit lain.
Berapa Lama Pemutihan Kartu Kredit? Ketahui sebelum Mengajukan Pinjaman Lain. (Foto: MNC Media)
Berapa Lama Pemutihan Kartu Kredit? Ketahui sebelum Mengajukan Pinjaman Lain. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Banyak orang belum mengetahui berapa lama pemutihan kartu kredit. Pasalnya, pemutihan kartu kredit perlu dilakukan jika seseorang hendak mengajukan kredit lainnya. 

Pemutihan kartu kredit merupakan proses pembersihan nama pemilik kartu kredit atau nasabah debitur yang mengalami blacklist BI Checking dengan pelunasan utang sesuai jumlah tunggakan dan besaran bunganya. 

Adapun blacklist BI Checking merupakan daftar hitam dari Bank Indonesia (BI) bagi nasabah yang tidak mampu melunasi tagihan kreditnya. Mereka yang di-blacklist tentunya tidak bisa lagi mengajukan kredit atau pinjaman lain. Oleh karena itu, nasabah yang di-blacklist perlu membersihkan nama di BI Checking dengan melakukan pemutihan. 

Lantas, berapa lama pemutihan kartu kredit? Simak ulasan lengkapnya berikut ini. 

Lama Pemutihan Kartu Kredit

Pada dasarnya, proses pemutihan kartu kredit seorang nasabah debitur bisa dilakukan dengan melakukan pelunasan tagihan atau tunggakan dan bunga serta dendanya. Prosesnya pemutihan kartu kredit oleh BI Checking ini hanya ditunjukan melalui status kelancaran pembayaran utang yang dilakukan nasabah debitur selama 24 bulan atau 2 tahun terakhir. 

Perlu diketahui bahwa status blacklist BI Checking tidak hanya berlaku selama 2 tahun saja. Sebaliknya, data nasabah yang tersimpan di BI akan terus ada secara otomatis sesuai perkembangan riwayat pembayaran dan status tagihan nasabah. 

Apabila tunggakan tagihan kartu kredit nasabah belum dilunasi, maka nasabah akan tetap berada dalam daftar blacklist di Sistem Informasi Debitur (SID) Bank Indonesia. Jadi, jawaban atas pertanyaan berapa lama pemutihan kartu kredit adalah selama nasabah belum melakukan pelunasan tunggakan. Jika nasabah telah melunasinya, maka secara otomatis, statusnya akan diperbarui di Sistem Informasi Debitur (SID) BI. 

Cara Melakukan Pemutihan Kartu Kredit

Satu-satunya cara yang bisa dilakukan untuk pemutihan kartu kredit adalah dengan membayar tunggakan beserta bunga dan dendanya ke pihak atau lembaga keuangan pemberi pinjaman. Berikut beberapa tips pemutihan BI Checking agar Anda bisa mengajukan pinjaman lainnya. 

  1. Lakukan pelunasan cicilan kredit yang tertunggak. Sebab, jika Anda kerap menunggak maka catatan kredit Anda bisa jadi buruk yang mengakibatkan Anda sulit untuk mengajukan pinjaman lainnya.
  2. Setelah melakukan pelunasan, Anda bisa memantau skor kredit Anda di BI Checking. Jika status Anda belum berubah meski sudah melunasinya, Anda bisa menghubungi pihak bank atau lembaga keuangan pemberi pinjaman dan mengajukan komplain.
  3. Lakukan konfirmasi ke OJK dengan membawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank yang menyatakan bahwa Anda telah melaksanakan kewajiban kredit Anda. 

Nah, itulah informasi mengenai berapa lama pemutihan kartu kredit dan sejumlah tips yang bisa Anda lakukan untuk memutihkan kartu kredit. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement