Ada Efisiensi Anggaran, LPSK: Saksi dan Korban Terancam Kehilangan Perlindungan
Efisiensi anggaran yang terjadi pada LPSK dinilai mengancam hak perlindungan terhadap saksi dan korban.
IDXChannel – Presiden Prabowo Subianto tengah menjalankan efisiensi anggaran untuk kementerian dan lembaga, salah satunya terhadap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun, kebijakan tersebut ternyata mengancam hak perlindungan terhadap saksi dan korban.
"Kemungkinan besar memang ada beberapa saksi dan korban yang akan kami hentikan perlindungannya dengan berbagai pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas kepada wartawan, Rabu (12/2/2025).
Meski demikian, Susi memastikan LPSK selektif dalam menyaring siapa-siapa saja yang tidak lagi membutuhkan perlindungan. Misalnya saja, mereka yang mendapatkan perlindungan fisik menjadi prioritas utama LPSK.
"Tapi itu kami selektif karena banyak kasus yang perlu perlindungan fisik yang enggak mungkin pihak lain, ada beberapa hal lain misalnya kasus yang terpaksa kami hentikkan karena engga ada anggarannya," tuturnya.
Susi menyebut efisiensi anggaran ini memang membuat perlindungan yang diberikan LPSK tidak maksimal. Misalnya saja, bantuan psikososial terhadap saksi dan korban dihilangkan selama adanya efisiensi anggaran.
Meski demikian LPSK dipastikan bakal melaksanakan tugas dan wewenang yang berlaku. LPSK juga menegaskan tidak akan menolak saksi dan korban yang memang datang untuk memohon perlindungan.
"Kami akan melakukan perlindungan melaksanakan tugas dan wewenang, sampai sejauh itu kami berharap ini bisa dipulihkan kondisi ini, supaya saksi dan korban bisa dilindungi secara maksimal," ujar dia.
Sebagai informasi, anggaran LPSK pada 2025 awalnya mencapai Rp229 miliar, lebih rendah dari 2024 sebesar Rp279 miliar. Meski begitu, anggaran lembaga tersebut tetap terkena efisiensi menjadi Rp88 miliar, atau dipangkas 62 persen dari anggaran semula.
(Febrina Ratna Iskana)