Korupsi Rp23,7 T, Kasus Asabri yang Terbesar se-Indonesia
Besarnya nilai anggaran yang dikorupsi senilai Rp23,7 triliun membuat kasus yang terjadi di PT Asabri menjadi terbesar se-Indonesia.
IDXChannel - Besarnya nilai anggaran yang dikorupsi senilai Rp23,7 triliun membuat kasus yang terjadi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau Asabri menjadi terbesar se-Indonesia. Hal itu dinyatakan langsung oleh Jaksa Agung, ST Burhanuddin, saat diwawancarai Deddy Corbuzier.
"Kasus Asabri adalah korupsi terbesar di Indonesia, sampai Rp23,7 triliun sementara ini, Ini duit, bukan campur dengan daun," kata dia dikutip Rabu (17/2/2021).
Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini berupaya menelusuri para pelaku yang terlibat dalam kasus tersebut. Meski demikian, lanjut Burhanuddin, aset-aset pelaku bisa dikembalikan ke negara.
"Kita usaha terus, kita terus telusuri asetnya. Insya Allah masih dimungkinkan itu," tuturnya.
Burhanuddin menegaskan, jalur hukum untuk kasus mega korupsi itu akan terus dilakukan meski ada risiko berupa ancaman yang akan ditanggungnya.
"Tuntutan tugas, mau gimana lagi. Bagi saya saya harus ikut semua tuntutan hukum dengan segala risikonya. Pernah ada ancaman yang betul-betul ancaman, saya waktu itu tugas di Aceh," tutur dia.
Kejagung sebelumnya telah menetapkan sembilan orang tersangka, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri, Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan, Lukman Purnomosidi; mantan Direktur Keuangan Asabri, Bachtiar Effendi; mantan Direktur Asabri, Hari Setiono; dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri, Ilham W Siregar.
Ditambah dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam mega korupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat. Kemudian Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship, Jimmy Sutopo (JS), sebagai tersangka baru. JS merupakan pihak swasta yang ditetapkan sebagai tersangka. (TYO)