sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Sejumlah Apartemen & Kendaraan Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo

Economics editor Erfan Ma'ruf
16/02/2021 09:39 WIB
Jimmy terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dia melakukan kongkalikong dengan tersangka Benny Tjokrosaputro (BTS) pada 2013-2019.
Kejagung Sita Sejumlah Apartemen & Kendaraan Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo (FOTO: MNC Media)
Kejagung Sita Sejumlah Apartemen & Kendaraan Milik Tersangka Kasus Asabri Jimmy Sutopo (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan penyitaan sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi PT Asabri, Jimmy Sutopo, Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship. Barang yang disita yakni sejumlah Apartemen dan kendaraan.  

"Ada beberapa apartemen, kemudian ada kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (15/2/2021) malam.   

Leonard tidak memerinci jumlah apartemen yang disita serta nama dan lokasi apartemen itu. Begitu juga terkait kendaraan yang disita.  

"Nanti selanjutnya akan kita sampaikan barang-barang yang disita tim penyidik," ujar Leonard.  

Selain itu, penyidik juga telah menemukan beberapa alat bukti berupa hasil keterangan 35 saksi dan penyitaan surat atau dokumen yang telah memperoleh penetapan penyitaan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.  

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement