IDXChannel - Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melaksanakan kegiatan proses aanwijzing atau lelang serta atas barang rampasan berupa empat unit apartemen milik terpidana Jimmy Sutopo. Barang tersebut merupakan sitaan dalam perkara tindak pidana korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, lelang dilakukan pada Kamis 4 April 2024. Proses lelang dilakukan dalam dua waktu berbeda pada pukul 10.00-11.00 WIB dan 13.00-14.00 WIB.
"Dua unit Apartemen Raffles lantai 36/D dan 43/A berlokasi di Jalan Prof Dr Satrio Kav No. 3 dan 5, Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ketut dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Sementara dua unit lainnya yakni Apartemen District 8 Tower Infinity lantai 57/E dan 57/F Tower 2 berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kelurahan Senayan, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.