IDXChannel - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) membebaskan Benny Tjokrosaputro dari hukuman mati atas kasus korupsi Asabri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mempelajari putusan terhadap Benny Tjokrosaputro tersebut untuk mengajukan banding.
“Kita ini menghormati putusan hakim ya, terkait tindak pidana oleh Benny Tjokro. Akan tetapi kita harus pelajari dulu lengkapnya (putusan) seperti apa,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi, Kamis (12/1/2023).
Secara terpisah, salah satu anggota dari jaksa penuntut umum (JPU), Sophan mengatakan bahwa pihaknya masih berfikir dulu untuk mengajukan banding.
“Kamki hormati putusan hakim, kami pikir pikir dulu selama 7 hari untuk menyatakan sikap nanti,” kata Sophan.