IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sisa-sisa aset terpidana hukuman mati, Benny Tjokrosaputro, berupa 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan Banten.
Diketahui, Benny merupakan terpidana kasus tindak korupsi (Tipikor) pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi pada Jampidsus, Undang Mugopal, telah melaksanakan sita eksekusi tersebut pada Kamis, 24 November 2022 tadi.
"Adapun aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 209 bidang tanah seluas 1.524.304 Meter persegi," ujar Sumedana melalui Keterangannya, Kamis (24/11/2022).