sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya

News editor Muhammad Farhan
24/11/2022 23:22 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sisa-sisa aset terpidana hukuman mati, Benny Tjokrosaputro, berupa 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan Banten.
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya (Foto: MNC Media)
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya (Foto: MNC Media)

Sumedana menuturkan, sita eksekusi aset sisa hasil tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Benny, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021.

"Selanjutnya, aset yang disita eksekusi akan dilakukan untuk pelelangan dan hasil pelelangannya dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada Terpidana Benny Tjokrosaputro," terang Sumedana. 

Berikut daftar aset Benny Tjokrosaputro yang telah disita pada wilayah Kabupaten Bogor dan Banten: 

  • 93 bidang tanah seluas 980.516 M2 yang terletak di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 
  • 70 bidang tanah seluas 197.608 M2 yang terletak di Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat; 
  • 46 bidang tanah seluas 346.180 M2 yang terletak di Desa Cimangeunteung, Kecamatan Rangkasbitung, Lebak, Banten.   
Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement