sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya

News editor Muhammad Farhan
24/11/2022 23:22 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita sisa-sisa aset terpidana hukuman mati, Benny Tjokrosaputro, berupa 209 bidang tanah di Kabupaten Bogor dan Banten.
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya (Foto: MNC Media)
209 Bidang Tanah Milik Benny Tjokro Kembali Disita, Ini Daftarnya (Foto: MNC Media)

Sebelumnya, Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok) curhat ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung). Kepada majelis hakim, Bentjok merasa menjadi korban tebang pilih penegakan hukum Kejagung.

"Saya melalui kesempatan ini menyampaikan uneg-uneg kepada yang mulia majelis hakim, bagaimana saya sudah dirugikan atas proses hukum yang tebang pilih yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Agung Republik Indonesia," ungkap Bentjok saat membacakan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (16/11/2022). 

Bentjok mengklaim bahwa telah banyak memberikan keuntungan hingga triliunan rupiah kepada PT Asabri lewat kerja sama investasi. Tapi, kata Bentjok, jaksa penuntut umum jutsu menitikberatkan dirinya dengan kesalahan yang dilakukan oleh PT Asabri.

"Justru saya dituntut atas dosa-dosa yang dilakukan oleh internal PT Asabri, bahkan saya dituntut dengan pidana mati oleh jaksa penuntut umum," terangnya.

(DES)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement