sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/09/2022 19:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 100 bidang tanah atau aset terpidana korupsi Asuransi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita (Foto: MNC Media)
Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 100 bidang tanah atau aset terpidana korupsi Asuransi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

"Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Benny Tjokrosaputro dalam perkara PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (30/9/2022). 

Proses penyitaan aset Bentjok dilakukan setelah upaya Kasasi atas vonis hukuman seumur hidup ditolak Mahkamah Agung (MA). Sebagaimana Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Dalam putusan itu, Mantan Direktur Utama PT Hanson International wajib membayar pengganti sebesar Rp6,07 triliun.

Alhasil, guna membayar uang pengganti tersebut, Jaksa Agung Republik Indonesia memerintahkan Tim Inventarisasi dan Optimalisasi Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi menyita aset sebagaimana Nomor: PRIN-87/A/JA/09/2022, 22 September 2022.

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement