Adapun aset milik Terpidana BENNY TJOKROSAPUTRO yang dilakukan sita eksekusi berupa 100 bidang tanah seluas 96,74 HA di Kabupaten Tangerang dengan rincian sebagai berikut:
1. 74 bidang seluas 24,32 HA yang berada di Desa Buaran Mangga, Desa Gaga, dan Desa Kiarapayung, Kecamatan Pakuhaji.
2. 11 bidang seluas 51,82 HA yang berada di Desa Muncung dan Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo.
3. 12 bidang seluas 2,8 HA yang berada di Desa Pondok Kelor dan Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur.
4. 3 bidang seluas 17,8 HA yang berada di Desa Jenggot, Kecamatan Mekar Baru.
"Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera menyerahkan aset sita eksekusi tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," jelasnya.
Adapun setelah disita aset-aset terpidana nantinya akan dilakukan lelang sebagai kalkulasi kewajiban pembayaran hukuman guna menutupi kerugian negara atas tindakan korupsi yang dilakukan Bentjok.