sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/09/2022 19:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 100 bidang tanah atau aset terpidana korupsi Asuransi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita (Foto: MNC Media)
Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita (Foto: MNC Media)

Dihukum Seumur Hidup

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).

Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus /2021 Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8) kemarin.

"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement