Dihukum Seumur Hidup
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak permohonan kasasi terhadap kedua terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, yakni Dirut PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Baca Juga:
Putusan tersebut sebagaimana terdaftar dalam Nomor perkara 2937 K/Pid.Sus /2021 Benny Tjokrosaputro dinyatakan ditolak oleh majelis hakim yang diketuai Suhadi, dengan hakim anggota Eddy Army dan Anshori sebagaimana tanggal diputus pada Selasa (24/8) kemarin.
"Amar putusan JPU dan TDW = Ditolak," tulis bunyi putusan kasasi yang dikutip lewat website MA, Rabu (25/8).