sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita

Economics editor Erfan Ma'ruf
30/09/2022 19:48 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 100 bidang tanah atau aset terpidana korupsi Asuransi PT Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro (Bentjok).
Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita (Foto: MNC Media)
Bayar Ganti Rugi Rp6,07 Triliun, 100 Tanah Terpidana Benny Tjokrosaputro Disita (Foto: MNC Media)

Sehingga dengan putusan ditolaknya upaya kasasi tersebut, maka terdakwa Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT. Asabri Bentjok tetap dihukum penjara seumur hidup. Sebagaimana vonis hukuman seumur hidup pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Jakarta Pusat yang telah diperkuat jadi putusan tingkat Banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menyatakan Benny Tjokrosaputro terbukti bersalah dan divonis penjara seumur hidup serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp6,078 triliun.

(DES)

Halaman : 1 2 3 4 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement