sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Hotel dan Tanah 7 Ribu Meter Milik Benny Tjokro di Batam

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2021 16:16 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik tersangka korupsi PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun yakni Benny Tjokrosaputro.
Kejagung Sita Hotel dan Tanah 7 Ribu Meter Milik Benny Tjokro di Batam (FOTO: MNC Media)
Kejagung Sita Hotel dan Tanah 7 Ribu Meter Milik Benny Tjokro di Batam (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik tersangka korupsi PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun yakni Benny Tjokrosaputro. Kali ini penyidik menyita Hotel Mandarins Regency dan tanah seluas 7 ribu meter persegi di Batam.

"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," kata Kapuspenkum Kejakagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Kamis (22/4/2021). 

Leonard menjelaskan, penyitaan tanah tersebut dilakukan sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.

"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya. 

Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan ijin ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement