IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan sita eksekusi terhadap aset tambang milik terpidana Heru Hidayat. Aset tersebut dieksekusi dalam proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT ASABRI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan aset pertama yang dilakukan sita eksekusi yaitu PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 hektare di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).
Aset kedua yang disita yaitu PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.
"Saat ini kedua aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," tutur Harli.