Menurutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Dalam ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihakKejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Selain kedua objek sita tersebut, tim jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.
Adapun kasus korupsi PT Asabri menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,7 triliun.
(FRI)