sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Aset Tambang Milik Terpidana Korupsi ASABRI Heru Hidayat

News editor Irfan Ma'ruf
08/07/2024 17:03 WIB
Kejagung sita eksekusi terhadap aset tambang milik terpidana Heru Hidayat dalam proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT ASABRI.
Kejagung Sita Aset Tambang Milik Terpidana Korupsi ASABRI Heru Hidayat. (Foto: Dok. Kejagung)
Kejagung Sita Aset Tambang Milik Terpidana Korupsi ASABRI Heru Hidayat. (Foto: Dok. Kejagung)

IDXChannel - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melakukan sita eksekusi terhadap aset tambang milik terpidana Heru Hidayat. Aset tersebut dieksekusi dalam proses pengembalian kerugian negara akibat korupsi PT ASABRI.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menjelaskan aset pertama yang dilakukan sita eksekusi yaitu PT Tiga Samudra Perkasa dengan luas tanah 3.000 hektare di Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

"PT Tiga Samudra Perkasa berdiri berdasarkan Surat Izin Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Mineral Logam/Nikel Nomor: 1/I.03/PTSP/2018 tanggal 23 Januari 2018 dan saat disita konsesi masih belum produksi," kata Harli di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Aset kedua yang disita yaitu PT Tiga Samudra Nikel yang berada di Kabupaten Luwu Timur, Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan itu berdiri berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 2/I.18/PTSP/2018 tanggal 15 Januari 2018.

"Saat ini kedua aset tersebut telah dilakukan pemblokiran di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) agar tidak terjadi pengalihan izin tambang," tutur Harli. 

Menurutnya, kedua objek sita eksekusi ini ditempatkan di bawah pengawasan/pengelolaan penerima benda sitaan di Kantor Kejaksaan Negeri Luwu Timur.

Dalam ketentuannya, aset tersebut tidak boleh diubah bentuk, mengalihkan/memperjualbelikan dan apabila diperlukan untuk kepentingan lelang agar yang bersangkutan wajib menyerahkan kembali benda titipan tersebut kepada pihakKejaksaan Agung Cq. Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Selain kedua objek sita tersebut, tim jaksa eksekutor juga melakukan penyitaan terhadap 687.000.000 lembar saham milik PT Tiga Samudra Perkasa yang terafiliasi dengan terpidana Heru Hidayat. Saat ini saham tersebut telah dilakukan pemblokiran di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar tidak terjadi peralihan saham yang telah disita.

Adapun kasus korupsi PT Asabri menyebabkan kerugian negara hingga Rp22,7 triliun.

(FRI)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement