"Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS," jelas Leonard.
Enam bidang tanah tersebut diantaranya; satu bidang tanah atau bangunan dengan luas 6.184 meter persegi, satu bidang tanah seluas 104 meter persegi, satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam.
"Satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah seluas 826 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam," jelasnya.
Terhadap asset-aset tersebut penyidik selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (RAMA)