sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Sita Hotel dan Tanah 7 Ribu Meter Milik Benny Tjokro di Batam

Economics editor Erfan Ma'ruf
22/04/2021 16:16 WIB
Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik tersangka korupsi PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun yakni Benny Tjokrosaputro.
Kejagung Sita Hotel dan Tanah 7 Ribu Meter Milik Benny Tjokro di Batam (FOTO: MNC Media)
Kejagung Sita Hotel dan Tanah 7 Ribu Meter Milik Benny Tjokro di Batam (FOTO: MNC Media)

"Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS," jelas Leonard. 

Enam bidang tanah tersebut diantaranya; satu bidang tanah atau bangunan dengan luas 6.184 meter persegi, satu bidang tanah seluas 104 meter persegi, satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam.

"Satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah seluas 826 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam," jelasnya. 

Terhadap asset-aset tersebut penyidik selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement