IDXChannel - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memburu aset-aset milik tersangka korupsi PT Asabri (Persero) senilai Rp23 triliun yakni Benny Tjokrosaputro. Kali ini penyidik menyita Hotel Mandarins Regency dan tanah seluas 7 ribu meter persegi di Batam.
"Kali ini penyitaan aset milik tersangka yang berhasil disita dalam perkara tersebut yakni asset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro berupa enam bidang tanah dan atau bangunan dengan jumlah luas seluruhnya 7.360 M2," kata Kapuspenkum Kejakagung Leonard Eben Ezer Simajuntak, Kamis (22/4/2021).
Leonard menjelaskan, penyitaan tanah tersebut dilakukan sebagai bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun.
"Di atas enam bidang tanah tersebut, berdiri sebuah bangunan permanen yaitu Hotel Mandarine Regency," jelasnya.
Penyitaan enam bidang tanah dan bangunan tersebut telah mendapatkan ijin ketua Pengadilan Negeri Batam untuk melakukan penyitaan terhadap tanah dan atau bangunan di Kota Batam.
"Sesuai penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batam Nomor: 320/Pen.Pid/2021 /PN.Btm tanggal 15 April 2021, asset milik atau yang berkaitan dengan Tersangka BTS," jelas Leonard.
Enam bidang tanah tersebut diantaranya; satu bidang tanah atau bangunan dengan luas 6.184 meter persegi, satu bidang tanah seluas 104 meter persegi, satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam.
"Satu bidang tanah dan atau bangunan dengan luas 82 meter persegi, satu bidang tanah seluas 826 meter persegi, dan satu bidang tanah seluas 82 meter persegi di Kota Batam," jelasnya.
Terhadap asset-aset tersebut penyidik selanjutnya akan dilakukan penaksiran oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya. (RAMA)