IDXChannel - Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero). Jimmy langsung ditahan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Penahanan ini dilakukan di Rumah Tahanan (rutan) Klas 1 Cipinang cabang rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung Leonars Eben Ezer Simanjuntak di Gedung Bundar Kejagung.
Leonard mengatakan penahanan JS dilakukan selama 20 hari. Terhitung hari ini Senin, 15 Februari 2021 hingga Sabtu, 6 Maret 2021.
JS ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pagi tadi sekitar pukul 10.00 WIB. Penetapan tersangka terhadap Jimmy dilakukan setelah pihaknya menemukan alat bukti yang cukup terhadap pihak swasta itu terkait kasus Asabri.
"Tersangka turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT ASABRI Persero, dan ditetapkan berdasarkan surat perintah penetapan tersangka dengan nomor prin 09/f.2/fd.2/02/2021 hari ini 15 Februari 2021," beber Leonard.