sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Jadi Tersangka Korupsi Rp 23,7 T, Jimmy Sutopo Langsung Ditahan

Economia editor Erfan Ma'ruf
16/02/2021 10:05 WIB
Kejaksaan Agung telah menetapkan Direktur Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo (JS) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Asabri.
Jadi Tersangka Korupsi Rp 23,7 T, Jimmy Sutopo Langsung Ditahan (FOTO: MNC Media)
Jadi Tersangka Korupsi Rp 23,7 T, Jimmy Sutopo Langsung Ditahan (FOTO: MNC Media)

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan orang, dua di antaranya mantan Direktur Utama Asabri Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Letjen (Purn) Sonny Widjaya. Kemudian Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Keuangan Asabri Bachtiar Effendi, mantan Direktur Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W Siregar. 

Serta dua tersangka dalam kasus ini, sama dengan terdakwa dalam megakorupsi pada Asuransi Jiwasraya, yakni Direktur Utama PT Hanson Internasional Tbk, Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat.

Akibat perbuatan para tersangka, PT Asabri diduga mengalami kerugian negara hingga Rp 23.739.936.916.742,58. 

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (RAMA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement